JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan penyesuaian kebijakan restitusi untuk menjaga stabilitas penerimaan.
Langkah ini diarahkan agar arus kas negara tetap terjaga di tengah target penerimaan yang tinggi. Penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi komitmen untuk mengejar penerimaan pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian terhadap proses restitusi. Namun, di samping itu, dia menegaskan tetap akan melakukan upaya ekstra (extra effort) dalam mengejar penerimaan pajak.
"Tahun ini kami berusaha untuk lebih smoothing dan adjust ya. Kalau memang restitusinya di level segitu ya [penerimaan pajak] brutonya harus lebih tinggi," sebut Bimo.
Menurut Bimo, upaya mengejar target penerimaan pajak perlu dilakukan melalui penguatan basis penerimaan. Kebijakan ini dilakukan sejalan dengan arahan agar tidak menetapkan jenis pajak baru. Pendekatan tersebut juga tidak menaikkan tarif pajak yang berlaku.
Perluasan Basis dan Aktivitas Ekonomi
Bimo menilai satu-satunya upaya untuk mengejar target penerimaan pajak adalah memperluas basis penerimaan. Pendekatan ini dilakukan dengan mendorong kepatuhan serta menjangkau potensi pajak yang belum tergarap. Langkah tersebut dipilih agar target penerimaan tetap realistis.
Di sisi lain, restitusi PPN dipandang mencerminkan adanya kegiatan ekonomi. Dengan adanya restitusi, kegiatan nilai tambah menunjukkan input lebih besar daripada output. Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa konsumsi tetap bergerak.
"Artinya, PPN kalau gerak, industri tuh gerak, konsumsi juga gerak. Makanya saya bilang apa? Ya gross revenue-nya [penerimaan bruto] harus naik. Kami harus lebih kerja keras untuk gross revenue-nya naik," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya peningkatan penerimaan bruto.
Digitalisasi dan Penguatan Administrasi Pajak
DJP menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah tersebut mencakup ekstensifikasi dan pemaksimalan sistem digital. Penguatan coretax administration system menjadi salah satu fokus utama.
Selain digitalisasi, profesionalitas dan integritas pegawai DJP terus dijaga. Kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung kepatuhan pajak. Proses administrasi juga diarahkan agar lebih efisien dan cepat.
"Kami mesti ada super extra effort yang bisa mendukung perluasan basis, memperbaiki administrasi pajak agar lebih bagus, efisien dan kencang, dan mewujudkan proses-proses bisnis yang lebih cepat juga," tutur Bimo. Upaya tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak.
Optimisme terhadap Target Penerimaan
Bimo meyakini target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun dapat tercapai. Keyakinan ini bergantung pada kondisi ekonomi dalam negeri yang tetap stabil. Stabilitas tersebut menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan strategi penerimaan.
Menurut Bimo, apabila pertumbuhan penerimaan pajak dapat dijaga di angka 30 persen seperti yang terjadi pada Januari, maka target tahunan dapat tercapai. Namun, mempertahankan pertumbuhan tersebut tidak mudah. Setoran pajak cenderung mengalami fluktuasi sepanjang tahun.
"Nah ceteris paribus, kalau kita bisa mempertahankan 30% [pertumbuhan penerimaan pajaknya] ya pasti bisa [mencapai target]. Masalahnya, ini kan terjadi ups and downs," katanya. Pernyataan ini menegaskan tantangan menjaga konsistensi kinerja penerimaan.
Layanan Perpajakan dan Penguatan Kepatuhan
DJP terus memperluas layanan digital bagi wajib pajak. Permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kini dapat dilakukan melalui sistem coretax. PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan.
Pegawai yang memperoleh bonus tetap dapat diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Ketentuan batas penghasilan hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Penghasilan tidak tetap seperti bonus tidak termasuk dalam batasan tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan sektor digital. Platform perdagangan elektronik diarahkan untuk memungut pajak sesuai ketentuan. Upaya ini diharapkan memperluas basis pajak dan memperkuat kepatuhan di era ekonomi digital.