Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 13 Maret 2026 Lengkap Lokasi dan Biayanya

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:23:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 13 Maret 2026 Lengkap Lokasi dan Biayanya

JAKARTA - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kebutuhan administrasi penting bagi masyarakat yang aktif berkendara. 

Untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, kepolisian menghadirkan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah.

Di Kabupaten Gunungkidul, layanan ini kembali beroperasi pada Jumat 13 Maret 2026. Program tersebut menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C dengan proses yang lebih dekat dan efisien. Kehadiran layanan keliling ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan utama sekaligus memperluas akses bagi warga.

Layanan SIM Keliling biasanya ditempatkan di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat, seperti pusat aktivitas warga maupun kawasan yang ramai dikunjungi. Dengan pola pelayanan bergilir, masyarakat dapat menyesuaikan waktu serta lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Selain memberikan kemudahan akses, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu. Dengan demikian, administrasi berkendara tetap tertib dan keselamatan berlalu lintas dapat terus terjaga.

Layanan SIM Keliling Polres Gunungkidul Kembali Dibuka

Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat 13 Maret 2026.

Layanan SIM Keliling ini untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Layanan ini diselenggarakan di sejumlah titik strategis di wilayah Gunungkidul dengan pola bergilir.

Melalui layanan ini, warga dapat memperpanjang SIM dengan proses yang lebih praktis karena lokasi pelayanan berada lebih dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Beragam Skema Pelayanan untuk Memudahkan Warga

Polres Gunungkidul menyiapkan beberapa skema pelayanan, antara lain SIM Pitu, SIM Made, SIM Station, hingga Saturday Night Service, sehingga warga dapat menyesuaikan waktu dan lokasi perpanjangan SIM sesuai kebutuhan.

Keberagaman layanan tersebut memberikan pilihan bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan dengan lebih fleksibel. Dengan sistem ini, warga yang memiliki jadwal padat tetap dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM tanpa harus meninggalkan aktivitas utama mereka.

Selain itu, sistem pelayanan bergilir memungkinkan petugas menjangkau berbagai wilayah di Gunungkidul secara lebih merata.

Menjangkau Kawasan Strategis Hingga Layanan Malam Hari

Keberadaan SIM Keliling diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, baik di kawasan kapanewon, pusat keramaian, maupun lokasi wisata yang ramai dikunjungi.

Penempatan layanan di area strategis tersebut bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah menemukan titik pelayanan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan warga.

Selain layanan pada jam kerja, Polres Gunungkidul juga menyediakan layanan malam hari bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di hari biasa.

Dengan adanya pilihan waktu pelayanan yang lebih fleksibel, masyarakat yang bekerja pada siang hari tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka.

Pastikan Masa Berlaku SIM Masih Aktif

Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif saat mengajukan perpanjangan. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diproses melalui layanan SIM Keliling dan harus diurus di Satpas.

Karena itu, pemilik SIM disarankan untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu SIM agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.

Memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis juga membantu menghindari prosedur tambahan yang biasanya diperlukan jika SIM sudah tidak aktif.

Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Diketahui

Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain.

Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain.

Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain.

Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

Polres Gunungkidul berharap layanan SIM Keliling ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gunungkidul.

Terkini