Keramas Saat Puasa Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya Lengkap

Rabu, 25 Februari 2026 | 11:13:09 WIB
Keramas Saat Puasa Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Hukumnya Lengkap

JAKARTA - Menjaga kebersihan diri merupakan kebiasaan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuk perawatan diri yang paling umum dilakukan adalah keramas. 

Selain membuat tubuh terasa lebih segar, keramas juga berperan penting dalam menjaga kesehatan rambut dan kulit kepala. Dalam ajaran Islam sendiri, kebersihan memiliki kedudukan yang sangat penting karena kebersihan merupakan bagian dari iman.

Namun, ketika memasuki bulan Ramadan dan menjalankan ibadah puasa, muncul berbagai pertanyaan terkait aktivitas harian yang biasa dilakukan, termasuk keramas. Banyak umat Muslim merasa ragu untuk berkeramas saat berpuasa karena khawatir puasanya menjadi batal, terutama karena adanya kemungkinan air masuk melalui telinga atau rongga tubuh lainnya.

Keraguan ini wajar muncul, mengingat puasa memiliki aturan-aturan khusus yang harus dijaga agar ibadah tetap sah. Oleh karena itu, memahami hukum keramas saat berpuasa menjadi penting agar ibadah dapat dijalankan dengan tenang, tanpa meninggalkan kebersihan diri yang juga dianjurkan dalam Islam.

Dengan memahami ketentuan fikih yang telah dijelaskan para ulama, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan puasa dengan lebih berkualitas sekaligus tetap menjaga kebersihan tubuh sebagaimana yang dianjurkan dalam agama.

Kebersihan dalam Islam dan Kaitannya dengan Puasa

Islam menempatkan kebersihan sebagai bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Kebersihan tidak hanya berkaitan dengan ibadah tertentu seperti wudu dan mandi wajib, tetapi juga mencakup kebiasaan menjaga tubuh agar tetap bersih dan sehat. Keramas termasuk salah satu bentuk menjaga kebersihan yang dianjurkan karena dapat menghilangkan kotoran dan menjaga kesehatan kulit kepala.

Dalam kondisi berpuasa, aktivitas membersihkan diri sering kali dipertanyakan hukumnya. Sebagian orang memilih untuk menunda keramas hingga waktu berbuka karena khawatir air yang digunakan dapat masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa. Padahal, tidak semua aktivitas yang berpotensi melibatkan air secara otomatis membatalkan puasa.

Untuk itu, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai batasan-batasan dalam berpuasa agar tidak terjebak pada keraguan yang berlebihan, sekaligus tidak meremehkan aturan yang telah ditetapkan.

Hukum Keramas Saat Berpuasa Menurut Ulama

Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat syarat sah dan hal-hal yang harus dihindari agar puasa tidak batal. Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan adalah hukum berkeramas saat berpuasa.

Pada dasarnya, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. Hal ini disamakan dengan mandi biasa yang bertujuan membersihkan diri atau menyegarkan tubuh.

Berbeda halnya dengan mandi junub atau mandi sebelum salat Jumat. Jika dalam kondisi tersebut air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, maka puasa tetap dianggap sah. Hal ini karena kesalahan tersebut tidak dilakukan dengan unsur kesengajaan dan termasuk dalam kategori yang mendapatkan keringanan.

Dengan demikian, keramas saat berpuasa tidak termasuk perbuatan yang dilarang, selama tetap menjaga kehati-hatian dan tidak berlebihan.

Dalil Hadis Tentang Keramas Saat Berpuasa

Dalam Kitab Al-Mafaatih jilid IV halaman 1396, Imam Malik meriwayatkan hadis yang dijelaskan oleh Imam Al-Harawi mengenai kebolehan berkeramas saat berpuasa. Hadis ini menjadi landasan kuat bagi umat Islam yang ingin membersihkan diri tanpa merasa khawatir puasanya batal.

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ: أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari Fathul Makkah di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Ketika sampai di kota ‘Araj beliau merasa kelelahan, maka beliau menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa, yang menjadi dalil kebolehan keramas selama tidak ada unsur membatalkan puasa.

Penjelasan Ulama dalam Kitab Aunu Al-Ma’bud

Penjelasan tambahan mengenai hadis tersebut juga dapat ditemukan dalam kitab ‘Aunu Al-Ma’bud juz VI halaman 352. Syekh Muhammad Asyraf bin Amir menegaskan bahwa hadis tersebut sahih dan dapat dijadikan rujukan dalam memahami hukum keramas saat berpuasa.

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya: “Hadis ini menjadi dalil bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh tubuhnya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, mandi sunnah, maupun mandi yang bersifat mubah.”

Kesimpulan Hukum Keramas Saat Berpuasa

Berdasarkan penjelasan para ulama dan dalil yang ada, dapat disimpulkan bahwa keramas saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Keramas boleh dilakukan baik untuk menyegarkan tubuh maupun untuk menjaga kebersihan, selama tidak dilakukan dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh.

Apabila air masuk secara tidak sengaja, maka puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan. Namun, umat Muslim tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak berlebihan saat berkeramas agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan tenang dan yakin.

Dengan memahami hukum ini, umat Islam tidak perlu ragu lagi untuk menjaga kebersihan diri selama bulan Ramadan, sekaligus tetap memelihara kesempurnaan ibadah puasa yang dijalankan.

Terkini